JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan terus memperkuat tata kelola industri aset keuangan digital di Indonesia.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menerbitkan whitelist atau daftar resmi entitas serta aplikasi aset kripto yang telah mengantongi izin dan terdaftar secara sah. Kebijakan ini diharapkan menjadi pegangan utama masyarakat dalam memilih platform transaksi aset kripto yang aman, legal, dan diawasi negara, sekaligus mendorong terciptanya ekosistem aset digital yang sehat.
Penerbitan whitelist tersebut mencerminkan komitmen regulator dalam menjaga kepercayaan publik. Di tengah pesatnya pertumbuhan minat masyarakat terhadap aset kripto, keberadaan daftar resmi menjadi penting agar konsumen terlindungi dari praktik ilegal dan penipuan berkedok investasi digital.
Upaya OJK Memperkuat Perlindungan Konsumen
Whitelist yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan merupakan bagian dari penguatan pelindungan konsumen dan integritas pasar aset keuangan digital. Daftar ini mencakup pedagang aset keuangan digital yang telah berizin serta calon pedagang yang sedang dalam proses perizinan.
Melalui whitelist ini, masyarakat dapat dengan mudah memastikan apakah platform yang digunakan telah memperoleh izin resmi dan berada di bawah pengawasan OJK. Dengan demikian, risiko bertransaksi pada entitas ilegal dapat ditekan secara signifikan. OJK menegaskan bahwa pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan entitas yang berizin atau diawasi.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya regulator dalam membangun pasar yang transparan. Kejelasan status hukum setiap pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan rasa aman sekaligus mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan.
Imbauan OJK kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menekankan pentingnya menjadikan whitelist sebagai rujukan utama dalam bertransaksi aset keuangan digital dan kripto. Ia mengajak masyarakat untuk hanya menggunakan entitas yang legal dan diawasi, serta aktif melaporkan indikasi kegiatan ilegal yang merugikan.
“OJK mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung pengembangan ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pelindungan konsumen,” ujar Ismail dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu, dua puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima.
Selain itu, OJK mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip legal dan logis dalam memilih produk dan layanan. Prinsip legal menekankan pentingnya memastikan entitas dan aplikasinya memiliki izin yang sesuai, sementara prinsip logis mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap janji imbal hasil yang tidak masuk akal.
Dasar Hukum Penerbitan Whitelist Kripto
Penerbitan whitelist pedagang aset keuangan digital ini berlandaskan Undang-Undang Nomor Empat Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan tersebut mengatur pengawasan serta peralihan wewenang pengawasan perdagangan aset kripto dari Bappebti kepada OJK.
Dengan dasar hukum yang kuat, OJK memiliki kewenangan penuh untuk mengatur, mengawasi, serta menindak pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen.
Ke depan, regulator juga akan terus menyesuaikan aturan seiring perkembangan teknologi dan dinamika pasar aset digital yang sangat cepat. Sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pengawasan sektor ini.
Daftar Pedagang Aset Kripto Berizin dan Diawasi OJK
Berikut adalah daftar pedagang aset keuangan digital dan calon pedagang yang telah memperoleh izin serta terdaftar secara resmi di OJK. Daftar ini menjadi rujukan penting bagi masyarakat sebelum melakukan transaksi.
Pedagang berizin tersebut antara lain Ajaib, ASTAL, Bittime, Bitwewe, Bitwyre, BTSE Indonesia, Coinvest, CoinX, CYRA, Floq, Indodax, Koinsayang, MAKS, Mobee, Naga Exchange, Nanovest, Nobi, Pintu, Pluang, Reku, Samuel Kripto, Stockbit, Tokocrypto, Triv, Upbit, digitalexchange.id, Fasset, GudangKripto, dan Luno.
Selain pedagang, OJK juga mengawasi infrastruktur pendukung perdagangan aset kripto. Entitas yang telah memperoleh izin resmi meliputi PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai bursa, PT Kliring Komoditi Indonesia sebagai lembaga kliring, serta PT Kustodian Koin Indonesia dan PT Tennet Depository Indonesia sebagai kustodian.
Keberadaan lembaga-lembaga tersebut memastikan seluruh proses perdagangan, kliring, dan penyimpanan aset kripto berjalan sesuai ketentuan. Dengan ekosistem yang lengkap dan terawasi, OJK berharap industri aset kripto Indonesia dapat tumbuh secara sehat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan konsumen.
Melalui whitelist ini, masyarakat diharapkan semakin bijak dalam memilih platform transaksi. Kepastian legalitas bukan hanya memberikan rasa aman, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi perkembangan industri aset keuangan digital di Indonesia ke depan.